Hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
Perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.
Perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
Perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap.
Hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
Imbalan dasar yang dibayarkan kepada Pekerja/Buruh menurut tingkat atau jenis pekerjaan yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
Pembayaran kepada Pekerja/Buruh yang dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran Pekerja/Buruh atau pencapaian prestasi kerja tertentu. Contohnya : Tunjangan Jabatan
Suatu pembayaran yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan Pekerja/Buruh, yang diberikan secara tidak tetap untuk Pekerja/Buruh dan keluarganya serta dibayarkan menurut satuan waktu yang tidak sama dengan waktu pembayaran upah pokok, seperti tunjangan transport dan/atau tunjangan makan yang didasarkan pada kehadiran.
Sejumlah uang yang diterima oleh Pekerja/Buruh secara tetap..
Contoh :
Seorang pekerja A menerima upah sebesar Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) sebagai upah bersih (clean wages). Besaran upah tersebut utuh digunakan sebagai dasar perhitungan hal–hal yang terkait dengan upah, seperti tunjangan hari raya keagamaan, upah lembur, pesangon, iuran jaminan sosial, dan lain-lain.
Komponen upah terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap.
Contohnya :
Seorang pekerja menerima upah sebesar Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dengan komponen upah pokok Rp 2.250.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan tunjangan tetap Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Dengan perhitungan sebagai berikut :
Upah yang diterima = Rp 3.000.000,00 = 100%
Upah pokok = 75% x Rp 3.000.000,00 = Rp 2.250.000,00
Tunjangan tetap = 25% x Rp 3.000.000,00 = Rp 750.000,00
Komponen upah terdiri atas upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap.
Contohnya :
Seorang Pekerja/Buruh menerima upah sebesar Rp 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dengan komponen, upah pokok Rp 2.250.000,00 (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) tunjangan tetap Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan tunjangan tidak tetap Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Dengan perhitungan sebagai berikut :
Upah yang diterima = Rp 3.500.000,00 = 100%
Upah pokok = 75% x Rp 3.000.000,00 = Rp 2.250.000,00
Tunjangan tetap = 25% x Rp 3.000.000,00 = Rp 750.000,00
Tunjangan tidak tetap = Rp 500.000,00
Cuti tahunan, sekurang kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus.
Untuk jumlah cuti tahunan dalam satu tahun lihat Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama.
Pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.
Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja.
Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
No |
Alasan PHK |
Kompensasi |
|||
Uang Pesangon |
Uang Penghargaan Masa Kerja |
Uang Penggantian Hak |
Uang Pisah |
||
1 |
Pekerja melakukan kesalahan berat1 |
PHK karena pekerja melakukan kesalahan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, Sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi RI Perkara Nomor : 012/PUU-I/2003 tanggal 28 Oktober 2004. |
|||
2 |
Pekerja ditahan pihak yang berwajib setelah 6 (enam) bulan tidak dapat melakukan pekerjaan sebagaimana mestinya karena dalam proses perkara pidana2 |
1 X |
|||
3 |
Pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum masa 6 (enam) bulan berakhir dan pekerja dinyatakan bersalah 3 |
1 X |
|
||
4 |
Pekerja melakukan pelanggaran perjanjian kerja4 |
1 X |
1 X |
|
|
5 |
Pekerja melakukan pelanggaran Peraturan Perusahaan Atau Perjanjian Kerja Bersama5 |
1 X |
1 X |
|
|
6 |
Pekerja mengundurkan diri atas kemauan sendiri6 |
||||
7 |
Pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja karena terjadinya perubahan status perusahaan7 |
1 X |
1 X |
||
8 |
Pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja karena terjadinya penggabungan perusahaan8
|
1 X |
1 X |
||
9 |
Pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja karena terjadinya peleburan perusahaan9 |
1 X |
1 X |
||
10 |
Pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja karena terjadinya perubahan kepemilikan perusahaan10 |
1 X |
1 X |
||
11 |
Pengusaha tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja karena perubahan status perusahaan11 |
2 X |
1 X |
||
12 |
Pengusaha tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja karena penggabungan perusahaan12 |
2 X |
1 X |
||
13 |
Pengusaha tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja karena peleburan perusahaan13 |
2 X |
1 X |
||
14 |
Perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun14 |
1 X |
1 X |
||
15 |
Perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami keadaan memaksa (force majeur)15 |
1 X |
1 X |
||
16 |
Perusahaan melakukan efisiensi16 |
PHK karena alasan Efisiensi sebagaimana diatur dalam Pasal 164 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, Sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi RI Perkara Nomor : 19/PUU-IX/2011 tanggal 13 Juni 2012. |
|||
17 |
Perusahaan pailit17 |
1 X |
1 X |
||
18 |
Pekerja meninggal dunia18 |
2 X |
1 X |
||
19 |
Pekerja pensiun diikutkan pada program pensiun yang iurannya dibayar penuh oleh pengusaha19 |
------------ |
---------------- |
|
|
20 |
Pekerja pensiun tidak diikutkan pada program pensiun20 |
2 X |
1 X |
|
|
21 |
Pekerja mangkir 5 Hari Kerja 21 |
|
|
||
22 |
Pengusaha terbukti menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja.22 |
2 X |
1 X |
|
|
23 |
Pengusaha terbukti membujuk dan/atau menyuruh pekerja untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan23 |
2 X |
1 X |
|
|
24 |
Pengusaha terbukti tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih24 |
2 X |
1 X |
|
|
25 |
Pengusaha terbukti tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja25
|
2 X |
1 X |
|
|
26 |
Pengusaha terbukti memerintahkan pekerja untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan26 |
2 X |
1 X |
|
|
27 |
Pengusaha terbukti memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja27 |
2 X |
1 X |
|
|
28 |
Pekerja mengalami sakit berkepanjangan, mengalami cacat akibat kecelakaan kerja |
2 X |
2 X |
|
1 Pasal 158 UU No. 13 Tahun 2003
2 Pasal 159 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003
3 Pasal 159 ayat (5) UU No. 13 Tahun 2003
4 Pasal 161 UU No. 13 Tahun 2003
5 Pasal 161 UU No. 13 Tahun 2003
6 Pasal 162 UU No. 13 Tahun 2003
7 Pasal 163 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003
8 Pasal 163 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003
9 Pasal 163 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003
10 Pasal 163 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003
11 Pasal 163 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003
12 Pasal 163 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003
13 Pasal 163 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003
14 Pasal 164 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003
15 Pasal 164 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003
16 Pasal 164 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003
17 Pasal 165 UU No. 13 Tahun 2003
18 Pasal 166 UU No. 13 Tahun 2003
19 Pasal 167 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003
20 Pasal 167 ayat (5) UU No. 13 Tahun 2003
21 Pasal 168 UU No. 13 Tahun 2003
22 Pasal 169 ayat (5) huruf a UU No. 13 Tahun 2003
23 Pasal 169 ayat (5) huruf b UU No. 13 Tahun 2003
24 Pasal 169 ayat (5) huruf c UU No. 13 Tahun 2003
25 Pasal 169 ayat (5) huruf d UU No. 13 Tahun 2003
26 Pasal 169 ayat (5) huruf e UU No. 13 Tahun 2003
27 Pasal 169 ayat (5) huruf f UU No. 13 Tahun 2003
Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan :